Oleh Akhmad Syarifuddin Daud
(Calon Wakil Walikota Palopo 2013-2018)
Koperasi Syariah,
terdiri atas koperasi dan syariah. Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya. Sedangkan undang-undang perkoperasian mendefinisikan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan perusahaan yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi.
KBBI menjelaskan
syariah atau syariat adalah peraturan tentang hidup manusia yang mengatur
tentang hubungan manusia dan manusia, hubungan manusia dan Tuhan, serta antara
manusia dan alam sekitar.
Sehingga Koperasi
Syariah dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan
orang/seorang dengan melakukan kegiatan usaha secara gotong royong dan taat
atau patuh pada aturan hidup manusia. Sementara dalam peraturan perkoperasian menyebutkan,
Koperasi Syariah adalah koperasi yang dalam melakukan kegiatan usaha menerapkan
pola syariah atau pola bagi hasil.
*****
Kehadiran Koperasi
Syariah tidak dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang eksklusif, atau hanya
untuk kelompok atau golongan tertentu. Koperasi Syariah hadir dengan tetap pada
prinsip dasar koperasi, yakni berhimpun secara bersama melakukan usaha secara
bergotong-royong. Prinsip dasar koperasi inilah yang selanjutnya dipertajam
dengan kehadiran Koperasi Syariah, bahwa dalam melakukan usaha secara
bergotong-royong maka untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
Prinsip
rugi bersama inilah yang masih terabaikan atau belum dapat terlaksana oleh
koperasi konvensional. Sehingga dengan kehadiran Koperasi Syariah, akan semakin
mempertajam prinsip gotong-royong yang menjadi roh pembentukan sebuah koperasi.
Kalau anggota dalam kegiatan usahanya mendapatkan untung maka yang menikmati
keuntungan itu, selain anggota itu sendiri juga anggota lainnya melalui
koperasi. Begitu pula, bila koperasi untung akibat akumulatif dari keuntungan
yang diperoleh dari kegiatan usaha anggota, maka anggota pun ikut mendapatkan
untung.
Bagaimana
bila kegiatan usaha anggota yang dibiayai oleh Koperasi Syariah mengalami
kerugian? Maka kerugian itu pun ditanggung secara bersama, antara anggota yang
mendapatkan pinjaman dari koperasi dengan koperasi sebagai pemberi pinjaman.
Tanggungan kerugian yang dialami koperasi juga ikut harus ditanggung oleh
anggota koperasi lainnya. Pola pengelolaan koperasi secara syariah ini, akan
menimbulkan rasa kebersamaan yang tinggi di kalangan anggota koperasi.
Bila kegiatan
usaha tetangga yang dibiayai oleh koperasi syariah mendapatkan untung, maka
kita pun ikut merasakan keuntungan itu karena kita sama-sama anggota koperasi
syariah. Begitu juga kalau rugi. Kita pun sebagai tetangganya akan ikut
merasakan berkurangnya pendapatan dari koperasi. Itu lah kelebihan pola
syariah.
Penambahan kata
‘syariah’ di belakang koperasi hanya sebatas pola pengelolaan yang memegang
prinsip gotong-royong dan bagi hasil. Untung, kita untung bersama. Rugi pun
kita rugi bersama. Sehingga patut, minimal dengan do’a untuk saling mendukung
agar seluruh anggota koperasi baik itu tetangga kita, saudara kita, maupun
Sahabat Kita, agar tidak mengalami kerugian dalam kegiatan berusaha. Sebab, kalau
dia untung, kita pun ikut merasakan keuntungan. Begitu juga kalau rugi, kita
pun ikut merasakan kerugian.
****
Gagasan atau ide
untuk menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kelurahan yang nantinya
akan dikelola oleh lembaga Koperasi Syariah merupakan sebuah gagasan cemerlang
dan patut untuk dinomor 1 kan. Keterlibatan sebuah Koperasi Syariah dalam
program ini akan memberi dampak positif atau keuntungan kepada seluruh
masyarakat Kota Palopo sebagai anggota Koperasi Syariah ini.
Dari segi fungsi,
sebuah Koperasi Syariah berfungsi sebagai manajemen investasi, investor, dan
lembaga sosial. Sebagai manajemen investasi, Koperasi Syariah akan berperan
aktif dalam manajemen setiap kegiatan investasi. Kemudian sebagai Investor,
Koperasi Syariah akan berinvestasi dalam setiap kegiatan usaha anggota yang
dinilai dapat memberikan keuntungan finansial baik untuk anggota itu sendiri
maupun untuk Koperasi Syariah sebagai investor. Kemudian untuk fungsi lembaga sosial,
Koperasi Syariah akan ikut bertanggung-jawab atas masalah sosial yang dihadapi
anggotanya. Seperti bila ada anggota Koperasi Syariah yang membutuhkan biaya
pengobatan atau biaya pendidikan, maka Koperasi Syariah akan memberikan
pinjaman tanpa adanya beban Nisbah (tambahan bagi hasil).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar