Jumat, 02 November 2012

Koperasi Syariah, Untuk Semua Golongan


Oleh Akhmad Syarifuddin Daud
(Calon Wakil Walikota Palopo 2013-2018)

Koperasi Syariah, terdiri atas koperasi dan syariah. Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sedangkan undang-undang perkoperasian mendefinisikan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan perusahaan yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
KBBI menjelaskan syariah atau syariat adalah peraturan tentang hidup manusia yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia, hubungan manusia dan Tuhan, serta antara manusia dan alam sekitar.
Sehingga Koperasi Syariah dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang/seorang dengan melakukan kegiatan usaha secara gotong royong dan taat atau patuh pada aturan hidup manusia. Sementara dalam peraturan perkoperasian menyebutkan, Koperasi Syariah adalah koperasi yang dalam melakukan kegiatan usaha menerapkan pola syariah atau pola bagi hasil.
*****
Kehadiran Koperasi Syariah tidak dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang eksklusif, atau hanya untuk kelompok atau golongan tertentu. Koperasi Syariah hadir dengan tetap pada prinsip dasar koperasi, yakni berhimpun secara bersama melakukan usaha secara bergotong-royong. Prinsip dasar koperasi inilah yang selanjutnya dipertajam dengan kehadiran Koperasi Syariah, bahwa dalam melakukan usaha secara bergotong-royong maka untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
            Prinsip rugi bersama inilah yang masih terabaikan atau belum dapat terlaksana oleh koperasi konvensional. Sehingga dengan kehadiran Koperasi Syariah, akan semakin mempertajam prinsip gotong-royong yang menjadi roh pembentukan sebuah koperasi. Kalau anggota dalam kegiatan usahanya mendapatkan untung maka yang menikmati keuntungan itu, selain anggota itu sendiri juga anggota lainnya melalui koperasi. Begitu pula, bila koperasi untung akibat akumulatif dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha anggota, maka anggota pun ikut mendapatkan untung.
            Bagaimana bila kegiatan usaha anggota yang dibiayai oleh Koperasi Syariah mengalami kerugian? Maka kerugian itu pun ditanggung secara bersama, antara anggota yang mendapatkan pinjaman dari koperasi dengan koperasi sebagai pemberi pinjaman. Tanggungan kerugian yang dialami koperasi juga ikut harus ditanggung oleh anggota koperasi lainnya. Pola pengelolaan koperasi secara syariah ini, akan menimbulkan rasa kebersamaan yang tinggi di kalangan anggota koperasi.
Bila kegiatan usaha tetangga yang dibiayai oleh koperasi syariah mendapatkan untung, maka kita pun ikut merasakan keuntungan itu karena kita sama-sama anggota koperasi syariah. Begitu juga kalau rugi. Kita pun sebagai tetangganya akan ikut merasakan berkurangnya pendapatan dari koperasi. Itu lah kelebihan pola syariah.
Penambahan kata ‘syariah’ di belakang koperasi hanya sebatas pola pengelolaan yang memegang prinsip gotong-royong dan bagi hasil. Untung, kita untung bersama. Rugi pun kita rugi bersama. Sehingga patut, minimal dengan do’a untuk saling mendukung agar seluruh anggota koperasi baik itu tetangga kita, saudara kita, maupun Sahabat Kita, agar tidak mengalami kerugian dalam kegiatan berusaha. Sebab, kalau dia untung, kita pun ikut merasakan keuntungan. Begitu juga kalau rugi, kita pun ikut merasakan kerugian.
****
Gagasan atau ide untuk menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kelurahan yang nantinya akan dikelola oleh lembaga Koperasi Syariah merupakan sebuah gagasan cemerlang dan patut untuk dinomor 1 kan. Keterlibatan sebuah Koperasi Syariah dalam program ini akan memberi dampak positif atau keuntungan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo sebagai anggota Koperasi Syariah ini.
Dari segi fungsi, sebuah Koperasi Syariah berfungsi sebagai manajemen investasi, investor, dan lembaga sosial. Sebagai manajemen investasi, Koperasi Syariah akan berperan aktif dalam manajemen setiap kegiatan investasi. Kemudian sebagai Investor, Koperasi Syariah akan berinvestasi dalam setiap kegiatan usaha anggota yang dinilai dapat memberikan keuntungan finansial baik untuk anggota itu sendiri maupun untuk Koperasi Syariah sebagai investor. Kemudian untuk fungsi lembaga sosial, Koperasi Syariah akan ikut bertanggung-jawab atas masalah sosial yang dihadapi anggotanya. Seperti bila ada anggota Koperasi Syariah yang membutuhkan biaya pengobatan atau biaya pendidikan, maka Koperasi Syariah akan memberikan pinjaman tanpa adanya beban Nisbah (tambahan bagi hasil).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar