Minggu, 11 November 2012

Tidak Mau Pura-Pura


Judas : Saya Tidak Mau Jadi Walikota Pura-Pura

Calon Walikota Palopo, Judas Amir, kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi Walikota Pura-Pura, alias lain di mulut lain pula tindakannya. Hal seperti ini, kata Judas, bakal menyakiti hati masyarakat Kota Palopo. Karena menurutnya, Walikota itu harus betul-betul bekerja berangkat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan demi rakyat, bukan sekedar pencitraan semata yang muaranya bila itu dipelihara akan mengarah pada kepura-puraan semata.

“Saya tidak mau menjadi Walikota pura-pura. Jika bapak-ibu menginginkan Walikota yang kerjanya cuma pura-pura saja, maka jangan pilih saya karena saya memang tidak suka pura-pura. Saya mau menjadi walikota yang serius bekerja demi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat Kota Palopo,” ujar Judas.

Judas dengan lantang pula mengatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja setengah-setengah saja. Dirinya bersama Akhmad Syarifuddin akan full bekerja demi rakyat serta all out memperjuangkan kepentingan rakyat, salah satunya memberdayakan masyarakat agar menjadi lebih produktif lagi, sehingga masyarakat Kota Palopo tidak ada lagi yang tidak berpenghasilan, semua sudah bisa bekerja dan rakyat akan menjadi lebih sejahtera, baik fisik maupun ekonominya.

“Tidak banyak jie yang ingin saya lakukan jika kelak terpilih bersama Ome. Saya hanya ingin menjadikan masyarakat Kota Palopo menjadi sejahtera, sehat dan berpendidikan, dengan mengedepankan pendekatan pemberdayaan masyarakat secara kontinu. Masyarakat bisa produktif dan semua bisa bekerja dan berpenghasilan. Jika terpilih, saya ingin membuktikan kepada rakyat, bahwa memang Pak Judas ini mampu memperbaiki rakyat Kota Palopo,” pungkas Judas dengan suara lantang. (LH)   

Sabtu, 10 November 2012

Semua untuk Rakyat


Semua untuk Rakyat

Hampir semua. Bahkan semua. Program unggulan yang menjadi ‘jualan politik’ pasangan JA (Drs. H. M. Judas Amir, MH dan Akhmad Syarifuddin Daud) selalau menomor 1 kan kepentingan rakyat.

Sebut misalnya, program APBD pro rakyat. Program ini tentu saja, muaranya mengalir pada kepentingan rakyat. Segala bentuk program kegiatan, baik program fisik maupun program non fisik, semuanya harus mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya untuk kepentingan rakyat.

Sehingga tolok ukur prioritas sebuah program, adalah seberapa besar manfaat program tersebut pada kepentingan rakyat. Program yang dinilai tidak terlalu menyentuh kepentingan rakyat, tentunya akan menjadi prioritas paling belakang atau paling buntut.

‘Jualan Politik’ berikutnya dari Pasangan JA, adalah akan mengelontorkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kelurahan melalui Koperasi Syariah. Koperasi Syariah ini, nantinya akan mengajak anggotanya untuk melakukan kegiatan produktif yang dapat memberikan nilai tambah atau tambahan penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Kegiatan produktif dimaksud, tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku di wilayah masing-masing.

Sehingga nantinya, bila program ini telah berjalan, maka akan dilakukan pewilayahan produksi. Bila di era Gubernur Sulsel HA Amiruddin dikenal adanya program pewilayahan komoditas, maka pasangan JA akan meluncurkan program pewilayah produksi.

Dengan program pewilayahan produksi ini, maka masing-masing kelurahan dalam wilayah Kota Palopo nantinya akan memiliki produk unggulan masing-masing. Bahkan, belum lama ini, pasangan JA disertai sekitar seratusan simpatisan JA berkunjung ke Malindo di Malangke Barat kabupaten Luwu Utara. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung proses pembuatan beragam produk yang berbasis bahan baku sesuai yang tersedia di wilayah atau daerah masing-masing.

Kunjungan pasangan JA dan simpatisannya ke Malindo, ini sekaligus merupakan bukti kesiapan pasangan ini untuk memberikan perubahan pada masyarakat Kota Palopo. Pasangan JA memang dia adalah Pemimpin Baru yang dapat memberikan Harapan Baru, disertai tekadnya untuk mengusung perubahan tidak hanya untuk Kota Palopo semata tetapi sekaligus perubahan di segala hal untuk masyarakat Kota Palopo.

Program atau ‘Jualan Politik’ pasangan JA memang hampir seluruhnya atau bahkan semuanya bermuara ke kepentingan rakyat. Semuanya memang hanya untuk Rakyat.(JA-1)

Jumat, 02 November 2012

Koperasi Syariah, Untuk Semua Golongan


Oleh Akhmad Syarifuddin Daud
(Calon Wakil Walikota Palopo 2013-2018)

Koperasi Syariah, terdiri atas koperasi dan syariah. Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sedangkan undang-undang perkoperasian mendefinisikan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan perusahaan yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
KBBI menjelaskan syariah atau syariat adalah peraturan tentang hidup manusia yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia, hubungan manusia dan Tuhan, serta antara manusia dan alam sekitar.
Sehingga Koperasi Syariah dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang/seorang dengan melakukan kegiatan usaha secara gotong royong dan taat atau patuh pada aturan hidup manusia. Sementara dalam peraturan perkoperasian menyebutkan, Koperasi Syariah adalah koperasi yang dalam melakukan kegiatan usaha menerapkan pola syariah atau pola bagi hasil.
*****
Kehadiran Koperasi Syariah tidak dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang eksklusif, atau hanya untuk kelompok atau golongan tertentu. Koperasi Syariah hadir dengan tetap pada prinsip dasar koperasi, yakni berhimpun secara bersama melakukan usaha secara bergotong-royong. Prinsip dasar koperasi inilah yang selanjutnya dipertajam dengan kehadiran Koperasi Syariah, bahwa dalam melakukan usaha secara bergotong-royong maka untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
            Prinsip rugi bersama inilah yang masih terabaikan atau belum dapat terlaksana oleh koperasi konvensional. Sehingga dengan kehadiran Koperasi Syariah, akan semakin mempertajam prinsip gotong-royong yang menjadi roh pembentukan sebuah koperasi. Kalau anggota dalam kegiatan usahanya mendapatkan untung maka yang menikmati keuntungan itu, selain anggota itu sendiri juga anggota lainnya melalui koperasi. Begitu pula, bila koperasi untung akibat akumulatif dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha anggota, maka anggota pun ikut mendapatkan untung.
            Bagaimana bila kegiatan usaha anggota yang dibiayai oleh Koperasi Syariah mengalami kerugian? Maka kerugian itu pun ditanggung secara bersama, antara anggota yang mendapatkan pinjaman dari koperasi dengan koperasi sebagai pemberi pinjaman. Tanggungan kerugian yang dialami koperasi juga ikut harus ditanggung oleh anggota koperasi lainnya. Pola pengelolaan koperasi secara syariah ini, akan menimbulkan rasa kebersamaan yang tinggi di kalangan anggota koperasi.
Bila kegiatan usaha tetangga yang dibiayai oleh koperasi syariah mendapatkan untung, maka kita pun ikut merasakan keuntungan itu karena kita sama-sama anggota koperasi syariah. Begitu juga kalau rugi. Kita pun sebagai tetangganya akan ikut merasakan berkurangnya pendapatan dari koperasi. Itu lah kelebihan pola syariah.
Penambahan kata ‘syariah’ di belakang koperasi hanya sebatas pola pengelolaan yang memegang prinsip gotong-royong dan bagi hasil. Untung, kita untung bersama. Rugi pun kita rugi bersama. Sehingga patut, minimal dengan do’a untuk saling mendukung agar seluruh anggota koperasi baik itu tetangga kita, saudara kita, maupun Sahabat Kita, agar tidak mengalami kerugian dalam kegiatan berusaha. Sebab, kalau dia untung, kita pun ikut merasakan keuntungan. Begitu juga kalau rugi, kita pun ikut merasakan kerugian.
****
Gagasan atau ide untuk menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kelurahan yang nantinya akan dikelola oleh lembaga Koperasi Syariah merupakan sebuah gagasan cemerlang dan patut untuk dinomor 1 kan. Keterlibatan sebuah Koperasi Syariah dalam program ini akan memberi dampak positif atau keuntungan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo sebagai anggota Koperasi Syariah ini.
Dari segi fungsi, sebuah Koperasi Syariah berfungsi sebagai manajemen investasi, investor, dan lembaga sosial. Sebagai manajemen investasi, Koperasi Syariah akan berperan aktif dalam manajemen setiap kegiatan investasi. Kemudian sebagai Investor, Koperasi Syariah akan berinvestasi dalam setiap kegiatan usaha anggota yang dinilai dapat memberikan keuntungan finansial baik untuk anggota itu sendiri maupun untuk Koperasi Syariah sebagai investor. Kemudian untuk fungsi lembaga sosial, Koperasi Syariah akan ikut bertanggung-jawab atas masalah sosial yang dihadapi anggotanya. Seperti bila ada anggota Koperasi Syariah yang membutuhkan biaya pengobatan atau biaya pendidikan, maka Koperasi Syariah akan memberikan pinjaman tanpa adanya beban Nisbah (tambahan bagi hasil).***